Simak 3 Cara Bayar Tilang Elektronik Tanpa Harus Repot
Tilang Elektronik

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Masih banyak masyarakat yang bingung mengenai cara pembayaran tilang elektronik yang berlaku di beberapa kota besar Indonesia. Padahal caranya sangat mudah lho

Bila seorang pengendara melanggar salah satu peraturan lalu lintas, maka mereka akan menerima yang namanya surat tilang. Dan di zaman yang modern tilang tidak hanya dilakukan secara konvensional. Di mana perkembangan teknologi menghadirkan sistem pengawasan berlalu lintas yang canggih, yakni tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Lantas, seperti apa cara bayar tilang elektronik? Apakah berbeda dari pembayaran tilang yang berlaku secara konvensional? Berikut Jualo berikan jawabannya untuk Anda.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Tilang Elektronik-2

Sebagai salah satu upaya untuk menegakkan peraturan dan memastikan setiap pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas, pihak berwajib menggunakan tilang elektronik untuk mempermudah pekerjaan ini. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Umum Terjadi

Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi oleh sistem tilang elektronik adalah sebagai berikut ini:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil-genap
  4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Pelanggaran batas kecepatan
  7. Berkendara melawan arus
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  10. Pelanggaran keabsahan STNK.

JIka kedapatan melanggar salah satu atau beberapa peraturan di atas, Anda akan mendapatkan surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran. Anda harus mengkonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Hal ini bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim. Anda wajib melunasi biaya tilang, lantas seperti apa cara membayarnya? Untuk membayar surat tilang ini, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan, diantaranya sebagai berikut:

1. Membayar Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  • Validasi transaksi akan dilakukan.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

–> PLAT NOMOR MOBIL BAKAL DIPASANG CHIP, APA FUNGSI DAN KEUNTUNGANNYA?

2. Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

Situs Tilang Elektronik

  • Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  • Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  • Klik tombol “Bayar”.
  • Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih, seperti melalui ATM atau mobile banking

3. Lewat Transfer ke Bank yang Ditentukan

Bayar Tilang Elektronik

  • Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles