Mengetahui Cara Kerja Tilang Elektronik di Indonesia & Besar Dendanya
tilang elektronik

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Sejak diberlakukan tahun ini, banyak masyarakat yang belum memahami cara kerja tilang elektronik. Oleh karena itu, yuk simak artikel di bawah ini

Tilang elektronik atau E-Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Ada sebanyak 244 buah kamera tilang elektronik yang terpasang. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Buat kalian yang terkena tilang online, wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK akan diblokir secara otomatis.

Keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan. Lalu, bagaimana alur kerja tilang elektronik dan besaran dendanya? Untuk lebih jelas simak artikel dari Jualo berikut ini.

Alur Kerja Tilang Elektronik

tilang elektronik- 2

Terdapat 5 (lima) tahapan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni:

1. Deteksi

Secara otomatis, perangkat kamera CCTV menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Lalu, media sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di polda setempat.

2. Identifikasi

Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.

3. Kirim Surat

Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.

4. Konfirmasi

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, para pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau bisa juga mengunjungi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Penerbitan Surat Tilang

Lalu, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.

10 Pelanggaran yang Ditindak dalam Tilang Online

tilang elektronik- 4

Pelanggaran yang Tertangkap Kamera

Terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang akan ditindaklanjuti dalam E Tilang.atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu:

  • Pelanggaran Traffic Light
  • Pelanggaran Marka Jalan
  • Pelanggaran Ganjil-Genap
  • Pelanggaran Melawan Arus
  • Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
  • Pelanggaran Tidak Memakai Helm
  • Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga
  • Pelanggaran Keabsahan STNK
  • Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  • Pelanggaran Pembatasan Jenis Kendaraan Tertentu

Pelanggaran-pelanggaran di atas merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi, namun tidak disadari. Bahkan beberapa di antaranya sengaja dilakukan karena menganggap tidak ada polisi di tengah jalan yang akan melakukan penilangan.

Cara Mengetahui Kendaraan Anda Terkena Tilang Elektronik Atau Tidak

tilang elektronik- 3

Cara Mengecek Kendaraan Terkena Tilang atau Tidak

Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat Anda ikuti langkah-langkahnya. Simak, yuk!

  • Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  • Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  • Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

tilang elektronik- 5

Surat Konfirmasi Tilang yang Akan Dikirim ke Rumah

Selain cara mengecek status tilang, kalin juga perlu memahami tentang caranya membayar denda E-Tilang, berikut tahapannya.

  • Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.
  • Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, Anda akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.
  • Selanjutnya Anda juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda.
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, tidak perlu datang sidang.
  • Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara.

–> Berikut Syarat, Serta Cara Menghitung Biaya BBNKB Kendaraan

Besaran Denda E-Tilang

Adapun besaran denda tilang online yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi, seperti:

  • Menggunakan Ponsel saat Berkendara; Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan pidana maksimal 3 bulan.
  • Tidak Menggunakan Helm saat Mengendarai Motor; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  • Tidak Memakai Sabuk Pengaman di Mobil; Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan pidana maksimal 1 bulan.
  • Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.
  • Menggunakan Pelat Nomor Palsu; Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan pidana maksimal 2 bulan.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles