Awas Ketilang, Cek Daftar Kendaraan yang Wajib Uji Emisi
Uji Emisi

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Aturan uji emisi jadi sangat populer dalam sepekan terakhir karena kendaraan yang belum ikut atau lolos uji bakal terkena sanksi tilang

Kewajiban uji emisi sejatinya telah berlaku di DKI Jakarta sejak awal 2021. Namun, aturan ini baru memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan/belum lulus uji mulai 13 November 2021.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar, dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar Kendaraan yang Wajib Uji

Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor belum diuji atau tidak lolos sebesar Rp 250.000, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500.000. Lalu, kendaraan apa saja yang harus melakukan dan lulus uji emisi?

Uji Emisi-2

Sanksi tilang siap diberikan jika kendaraan tidak melakukan atau lulus uji

Sebagai informasi, kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Adapun sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi:

  • Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
  • Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. Atau yang beroperasi di wilayah Jakarta.

Dalam Pergub No. 66 Tahun 2020 disebutkan, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.  Dan pengujian wajib dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di tempat uji dengan teknisi yang tepat. Nantinya, hasil ini akan direkam dalam sistem informasi uji emisi kendaraan, dan biayanya dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Uji Emisi-3

Hasil kendaraan yang telah lulus uji

Selain denda tilang, kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji akan diberikan disinsentif tarif parkir yang tinggi. Lebih lanjut, aturan ini juga terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti:

  • IRTI Monas
  • Blok M Square
  • Samsat Jakarta Barat
  • Pasar Mayestik
  • Park and Ride Terminal Kalideres.

–> BEDAH FITUR CANGGIH YANG TERSEMAT DI TOYOTA AVANZA BARU

Nantinya kendaraan bermotor yang belum uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp 7 ribu per jam. Disinsentif tarif parkir untuk kendaraan juga sudah tertuang dalam pasal 17 Pergub 66 Tahun 2020.

“Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang atau tidak memenuhi ketentuan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan,” bunyi peraturan tersebut.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles