Awas Terkecoh, Berikut Rincian Tarif Parkir Terbaru di Indonesia 2021
tarif parkir

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Mungkin sebagian dari kalian merasa kesal dengan parkir liar yang mematok harga tinggi. Padahal, sebenarnya setiap kota besar di Indonesia sudah memiliki aturan dan tarif parkir yang telah ditentukan lho.

Masalah tarif parkir ini memang terdengar sepele, namun sebagian dari Anda tentu kesal jika memarkirkan kendaraan di suatu tempat dan bertemu oknum parkir liar yang kurang ramah. Seperti mematok harga terlalu tinggi, atau bahkan hanya muncul untuk menerima uang saja kemudian pergi.

Aturan Parkir

Seperti yang sudah disinggung di awal. Setiap daerah atau kota besar di Indonesia memiliki aturan dan tarif parkir berbeda. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa tempat parkir yang berada di luar jalan yang disediakan oleh sebuah usaha, maka pajaknya akan masuk dalam bagian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Pajak Parkir

Pajak Parkir diurus langsung oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD). Objeknya bisa bermacam-macam seperti halnya mal, rumah sakit, tempat usaha dan sebagainya. Tarif Pajak Parkir nantinya akan disetorkan kepada pemerintah daerah maksimal 30 persen dari pendapatan parkir itu sendiri. Tentu hal ini juga bergantung pada kebijakan daerah setempat.

  • Retribusi Parkir

Beda ceritanya dengan Retribusi Parkir yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan setempat. Siapa saja yang parkir di pinggir jalan menjadi objeknya. Dalam hal ini, Dishub sudah menentukan tempat mana saja yang ramai dan membutuhkan jasa parkir. Nantinya di area parkir tersebut, akan ada juru parkir yang bertugas. Sementara itu, tarifnya sendiri sudah ditentukan oleh Dishub lewat kebijakan daerah. Setiap harinya, para juru parkir akan menyetor uang hariannya kepada Dishub.

Perbedaan Juru Parkir Resmi dan Liar

Tak sulit aslinya untuk membedakan mana juru parkir resmi yang ditugaskan oleh Dishub dan mana juru parkir liar. Umumnya, mereka yang resmi selalu menggunakan seragam khusus berwarna oranye dan tak jarang menggunakan topi berlambang Dishub. Meski begitu, banyak juga yang menggunakan seragam berwarna biru dan lainnya. Yang jelas, atribut Dishub selalu tertera jelas di seragamnya. Jika Anda sering menemukannya, sudah pasti tempat parkir tersebut dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan juru parkir liar umumnya tidak berseragam. Meski begitu, jangan langsung menilai mereka dari penampilan. Pasalnya, tak semua dari juru parkir tersebut memiliki karakter yang buruk. Bisa saja mereka hadir secara sukarela menjadi juru parkir di area A dengan maksud menata setiap kendaraan supaya rapi. Namun tak jarang juga banyak yang menarget tarif tinggi, ini yang harus diwaspadai.

–> 10 Restoran Unik di Indonesia yang Wajib Anda Coba

Daftar Tarif Parkir di Kota Besar Indonesia

Perlu diketahui bahwa tarif retribusi parkir di setiap kota berbeda-beda, sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Adapun terdapat tiga kategori tarif yang disesuaikan dari jenis kendaraan meliputi roda dua, roda empat dan kendaraan besar. Untuk lebih jelasnya, berikut mari kita simak bersama daftar tarif parkir terbaru di Indonesia.

Tarif Parkir Malang
Jenis Kendaraan Biaya Reguler
Sepeda Motor Rp. 2.000
Mobil / Pick Up Rp. 3.000
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) Rp. 5.000
Kendaraan Besar (Truk Gandeng) Rp. 10.000
Tarif  Parkir Surabaya
Sepeda Motor Rp. 2.000
Mobil / Pick Up Rp. 5.000
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) Rp. 10.000
Kendaraan Besar (Truk Gandeng) Rp. 15.000
Tarif Parkir Jakarta
Sepeda Motor Rp. 2.000 – Rp. 6.000 / Jam
Mobil / Pick Up Rp. 3.000 – Rp. 12.000 / Jam
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) Rp. 4.000 – Rp. 12.000 / Jam
Tarif Parkir Bandung
Sepeda Motor Rp. 1.500 / Jam
Mobil / Pick Up Rp. 3.000 / Jam
Roda Tiga Rp. 2.000 / Jam
Tarif Parkir Medan
Sepeda Motor Rp. 2.000
Mobil / Pick Up Rp. 3.000
Kendaraan Besar (Truk dan Bus) Rp.6.000
Kendaraan Besar (Truk Gandeng) Rp. 10.000
Tarif Parkir Makassar
Sepeda Motor Rp. 2.000
Mobil / Pick Up Rp. 3.000
Tarif Parkir Semarang
Sepeda Motor Rp. 1.000
Mobil / Pick Up Rp. 2.000
Tarif Parkir Palembang
Sepeda Motor Rp. 1.000
Mobil / Pick Up Rp. 2.000
Tarif Parkir Pekanbaru
Sepeda Motor Rp.1.000 – Rp.4.000 (Sesuai Zona)
Mobil / Pick Up Rp. 2.000 – Rp. 8.000 (Sesuai Zona)
Roda Enam Rp. 10.000
Tarif Parkir Batam
Sepeda Motor Rp. 1.000
Mobil / Pick Up Rp. 2.000

*Catatan:

  • Tarif parkir di atas berdasarkan di zona parkir tepi jalan dan pusat keramaian yang dibangun oleh pemerintah
  • Tidak termasuk tarif parkir inap maupun tarif parkir VIP di beberapa kota
  • Terdapat juga beberapa zona parkir, yang memiliki rentang tarif berbeda sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat
  • Harga di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu seiring perubahan kebijakan daerah

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles