Industri Otomotif Nasional Satukan Komitmen Turunkan Emisi Gas Buang

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Demi mewujudkan Indonesia ke arah standard emisi lebih baik, seluruh industri otomotif Tanah Air mencapai kata sepakat untuk menurunkan emisi gas buang kendaraan.

Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia telah dikeluarkan, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 20 tahun 2017 yang menetapkan Indonesia mulai mengadopsi Standard Emisi Gas Buang Euro IV sejak Oktober 2018.

Sejalan perkembangan terkait emisi gas buang, maka pada 2019 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2019 yang merupakan sebuah langkah peralihan untuk mengarah ke penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (Ppn.BM), dari yang semula berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin menjadi pajak barang mewah kendaraan bermotor yang lebih mendasarkan ke tingkat emisi gas buang serta efisiensi penggunaan bahan bakarnya.

Dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK 20/2017 serta Peraturan Pemerintah No. 73/2019 telah disambut baik pelaku industri kendaraan bermotor anggota GAIKINDO di Indonesia. Karena itu mereka menyelaraskan kebijakan Pemerintah tersebut ke rencana bisnis mereka di Indonesia untuk jangka menengah maupun jangka panjang.

–> Tips Belanja Aman di E-Commerce Agar Terhindar dari Penipuan

–> Bikers! Begini Prinsip Kerja Rem di Sepeda Motor dan Cara Merawatnya

Ada 3 hal strategis yang diharapkan dari PP 73/2019 :

  1. Emisi gas buang kendaraan bermotor bisa ditekan dan mengarah atau mengikuti standar International yang berlaku.
  2. Pendapatan Pemerintah dari Pajak Barang Mewah Kendaraan Bermotor (Ppn.BM) tidak berkurang.
  3. Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia bisa tetap tumbuh sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu basis industri kendaraan bermotor terkemuka di Asia.

Memahami hal tersebut anggota GAIKINDO telah merencanakan dan menyiapkan produk yang lebih ramah lingkungan untuk diproduksi di Indonesia, bagi keperluan domestik maupun ekspor mancanegara.

Kebijakan Peraturan Pemerintah 73/2019 telah menjadi pemicu anggota GAIKINDO untuk berlomba menyiapkan produk unggulannya lebih ramah lingkungan, dan hemat bahan bakar bahan seperti kendaraan Hybrid (HEV), Plug-In Hybrid (PHEV), bahkan Kendaraan Bermotor listrik berbasis battery (BEV).

Anggota GAIKINDO yang telah menyiapkan produk tersebut antara lain, Daihatsu, Honda, Hyundai, Mitsubishi, Suzuki, Toyota, dan Wuling. Proses persiapan telah dimulai sejak beberapa tahun lalu dan diharapkan produk tersebut dapat segera diproduksi di Indonesia dalam waktu dekat.

–> Jaga Kenyamanan Selama Pandemi, Karoseri Laksana Hadirkan Bio Smart Bus

Hal paling mendasar dari kebijakan Peraturan Pemerintah 73/2019 yang juga dikenal sebagai harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor adalah kemampuan meningkatkan investasi di sektor otomotif di Indonesia. Sehingga utilisasi kapasitas industri otomotif nasional akan meningkat untuk memenuhi produk otomotif yang ramah lingkungan baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles