Aturan dan Sanksi Hukum Jika Sembarangan Ubah Warna Cat Mobil
warna cat mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Memodifikasi warna mobil dari pabrikan dengan keinginan tampil beda serta eye catching tentunya sangat menarik karena menyedot perhatian di jalan. Namun, sebelumnya Anda perlu memahami aturan hukum yang berlaku jika sembarangan mengubah warna cat mobil

Banyak cara bisa dilakukan dalam dunia modifikasi mobil, salah satunya dengan mengubah warna mobil supaya tampil beda. Bisa dengan menggunakan cat atau bahkan sticker yang kini mulai banyak digunakan karena warnanya sudah menyerupai cat asli. Akan tetapi, satu pertanyaan muncul jika Anda mengubah warna cat mobil. Bagaimana dengan surat-surat kendaraan seperti STNK? Berikut Jualo berikan jawabannya.

Keabsahan Surat-Surat Kendaraan

warna cat

Perubahan warna yang berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna. Ada baiknya Anda segera mengurus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan. Meski begitu, selama modifikasi tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan tidak termasuk dalam penggantian warna.

Sama seperti penggunaan stiker pada mobil. Selama sticker tidak menutup seluruh bodi mobil, maka tidak masuk kategori pelanggaran. Namun, jika modifikasi sticker wrap yang saat ini ditawarkan dengan menutup seluruh bodi kendaraan, terlebih berbeda dengan warna dasar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran.

Sanksi Hukum

warna cat mobil- 3

Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna mobil yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cara Mengurusnya

warna cat mobil- 2

Lakukan penggantian warna cat mobil terlebih dahulu kemudian lanjut mempersiapkan pengurusan surat. Anda cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, cek fisik kendaraan, dan surat keterangan bengkel yang melakukan perubahan.

  • Jadi, hal pertama yang wajib disiapkan adalah surat keterangan resmi bengkel tempat pengecatan. Pastikan bengkel tempat pengecatan memiliki surat izin resmi karena dibutuhkan sebagai tambahan dokumen.
  • Sertakan salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat mengganti warna.
  • Silakan datang ke samsat terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat tersebut.
  • Lanjut menuju tempat tes fisik kendaraan sembari membawa kendaraan yang sudah diubah warnanya.
  • Setelah lengkap =, masukkan dokumen ke loket administrasi.

–> REM ABS VS REM NON ABS, APA BEDANYA?

Biaya yang Harus Dikeluarkan

Menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Rinciannya, bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. Adapun biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. Kemudian, biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 50.000 per tahun. Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles