Mau Over Kredit Mobil? Cek 3 Hal Penting Berikut
over kredit mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Pernahkah Anda mendengar istilah over kredit mobil? Isitilah satu ini bukanlah hal yang baru. Namun buat Anda yang belum paham, yuk simak artikel Jualo berikut ini

Over kredit sudah menjadi salah satu jenis jual beli mobil sejak lama. Lantas jika Anda ada rencana mau over kredit mobil, maka harus paham lebih dahulu sejumlah hal terkait metode satu ini. Pasalnya jenis transaksi ini sebenarnya menjual mobil yang kita miliki namun masih dalam masa angsuran kredit kepada orang lain untuk dilanjutkan cicilannya hingga lunas.

Dan umumnya, menjual mobil over kredit sendiri biasanya tidak pernah tertulis dalam surat perjanjian atau dokumen kredit yang dibuat oleh lembaga pembiayaan atau leasing. Untuk itu jika Anda memutuskan untuk melakukan ini harus mengetahui sejumlah hal. Jangan sampai proses over kredit justru merugikan Anda sendiri maupun orang lain karena tidak pahamnya sistem alih tanggung jawab tersebut. Untuk lebih jelas berikut Jualo berikan ulasan singkatnya untuk Anda.

1. Perhatikan Uang Muka (DP)

over kredit mobil- 3

Salah satu yang harus Anda pikirkan adalah menggantikan uang muka yang pernah Anda bayar saat membeli mobil tersebut. Sebaiknya memang uang muka harus kembali secara penuh, namun hal ini bisa menjadi salah satu sektor yang bisa bahan negosiasi dengan calon pembeli. Apakah akan ia akan menggantikan uang muka Anda secara penuh atau bahkan hanya setengahnya, di sini bisa Anda sepakati dahulu.

2. Hitung Jumlah Cicilan

Jika uang muka sudah sepakat dengan calon pembeli, sekarang giliran cicilan. Hitung dengan tepat berapa banyak cicilan yang telah Anda bayar dan berapa cicilan yang belum dibayar. Hal ini juga perlu dinegosiasikan dengan baik oleh calon pembeli.

Nantinya mobil akan pindah kepemilikan ke orang lain. Untuk itu tanggung jawabnya pun berpindah. Hal ini perlu diketahui oleh pihak leasing. Jangan sampai setelah over kredit dan pemilik baru telat bayar dan namun Anda malah tetap harus mempertanggung jawabkan karena leasing belum mengetahui adanya perpindahan tanggung jawab.

–> INILAH PENYEBAB BLUETOOTH MOBIL SULIT TERDETEKSI

3. Proses Balik Nama

over kredit mobil- 2

Selain itu Anda pun harus melakukan perpindahan kekuasaan atau kepemilikan secara legal. Untuk itulah perlu dilakukan proses balik nama. Baik STNK dan dokumen lainnya harus segera Anda lakukan agar tanggung jawab pada mobil tersebut segera pindah tangan.

Itulah sejumlah hal yang perlu Anda ketahui mengenai transaksi over kredit mobil. Perbanyak konsultasi dengan pakar atau orang yang berpengalaman dengan over kredit jika Anda tidak menguasai sistem jual beli satu ini agar tidak ada kerugian di kemudian hari ya teman Jualo!

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles