Waspada, Berikut 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022
Operasi Patuh Jaya 2022

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dimulai 13 Juni hingga 26 Juni. Bagi Anda yang kedapatan melanggar, maka siap-siap mendapat sanksi tilang

Terhitung dua pekan ke depan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022. Tercatat, ada 8 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang bagi siapa saja yang melanggar aturan. Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian bakal memanfaatkan sistem ETLE. Maka tak heran untuk kegiatan penegakan hukum akan dilaksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran – teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan yang berlangsung mulai Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang bakal ditindak? Simak ulasan dari Jualo berikut ini.

Operasi Patuh Jaya

–> 5 TRIK JITU MENGEMUDI ECO DRIVING, DIJAMIN HEMAT BBM

Jenis Pelanggaran yang Ditindak dan Biayanya

  1. Sasaran pertama adalah penggunaan knalpot pada kendaraan yang membuatnya bersuara bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Bahkan pelanggarnya juga diganjar sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
  2. Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp 250.000.
  3. Selanjutnya yang ketiga adalah balap liar. Pasalnya aksi balap liar melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000
  4. Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000.
  5. Berikutnya kelima adala penegakan Pasal 283 yaitu larangan menggunakan ponsel dan sejenisnya saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp 750.000.
  6. Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000.
  7. Kemudian, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
  8. Terakhir, berboncengan motor lebih dari satu orang  dengan denda paling banyak Rp250.000.

Itulah informasi mengenai Operasi Patuh Jaya 2022 semoga bermanfaat untuk Anda agar tidak melanggar aturan di atas ya!

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles