Jangan Sembarangan, Begini Aturan Lengkap Penggunaan Lampu Strobo Mobil
lampu strobo mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Lampu strobo jadi salah satu modifikasi yang dilarang penggunaanya di Indonesia karena tidak bisa dipakai sembarangan. Lantas seperti apa aturannya? Serta siapa saja yang layak menggunakan aksesoris satu ini?

Lampu strobo adalah aksesoris mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat. Penggunaan lampu strobo mobil tidak boleh digunakan sembarangan. Lampu ini merupakan jenis lampu aksesoris yang dilarang penggunaannya di seluruh dunia termasuk Indonesia. 2Namun, ada beberapa kendaraan yang boleh menggunakan lampu tersebut tetapi hanya bisa digunakan dalam kondisi mendesak atau darurat. Agar Anda tidak salah memahaminya, perhatikan ulasan tentang aturan lampu strobo mobil dan jenis kendaraan yang diizinkan menggunakannya.

Kenapa Lampu Strobo Dilarang? Ini Aturan Penggunaannya!

Aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135. Dimana penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.

lampu strobo - 2

Penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarang digunakan, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya karena suaranya terlalu bising. Lampu strobo ini dapat memecah konsentrasi pengendara lain dan mengganggu ketertiban lalu lintas sesuai dengan aturan UU Perlengkapan Kendaraan Bermotor No. 2 Th. 2009 dalam Pasal 59.

Jenis Kendaraan yang Diizinkan Menggunakan Lampu Strobo

1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan pertama yang boleh menggunakan lampu strobo ialah kendaraan pemadam kebakaran ketika sedang menjalankan tugas. Hal tersebut bertujuan agar kendaraan pemadam kebakaran mendapatkan akses jalan yang mudah, sehingga dapat sampai dengan cepat ke lokasi kebakaran demi memadamkan api.

2. Ambulans

Penggunaan lampu strobo selanjutnya digunakan oleh mobil ambulans ketika sedang membawa orang sakit. Hal tersebut agar pengguna jalan lainnya memberikan akses jalan supaya tidak macet, dan pasien bisa dibawa ke rumah sakit dengan cepat untuk segera mendapatkan penanganan medis.

3. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pimpinan lembaga negara bertujuan agar mempersingkat waktu perjalanan tugas kedinasan.

4. Kendaraan yang Memberikan Pertolongan pada Korban Kecelakaan Lalu Lintas

lampu strobo -

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, korban kecelakaan harus segera mendapatkan pertolongan medis demi menyelamatkan jiwa. Sehingga penggunaan lampu strobo dibolehkan untuk kendaraan yang digunakan untuk menolong korban kecelakaan.

–> TIPS BEBAS STRES KETIKA BERKENDARA DI TENGAH KEMACETAN

5. Kendaraan Pimpinan Lembaga Internasional atau Pihak Negara Asing yang Berkunjung ke Indonesia

Penggunaan lampu strobo pada jenis kendaraan ini, bertujuan untuk mempercepat akses berkendara atau kunjungan penting kenegaraan.

6. Mobil Pengantar Jenazah

Kendaraan selanjutnya yang boleh menggunakan lampu strobo, ialah mobil pengantar jenazah. Hal tersebut dilakukan karena bertujuan agar jenazah dapat segera dimakamkan.

7. Konvoi Kendaraan yang Sudah Mendapatkan Izin dari Pihak Kepolisian Republik Indonesia

Penggunaan lampu strobo selanjutnya boleh digunakan untuk konvoi kendaraan. Namun, kendaraan tersebut sudah mengantongi izin dari aparat kepolisian RI. Selain memahami apa saja kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo, Anda juga harus memahami arti warna dari lampu strobo sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 2 Th. 2009 Pasal 59 ayat 5.

Arti Isyarat Warna Lampu Strobo

lampu strobo - 4

Lampu strobo juga memiliki beberapa warna yang menunjukkan isyarat tertentu. Berikut ini adalah beberapa arti isyarat dari warna lampu strobo.

1. Lampu Isyarat Berwarna Biru dengan Sirine

Digunakan oleh kendaraan bermotor aparat kepolisian Republik Indonesia.

2. Lampu Isyarat Berwarna Merah dengan Sirine

Digunakan oleh kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pengangkut tahanan, mobil ambulans, pengantar jenazah, rescue, dan mobil PMI.

3. Lampu Isyarat Berwarna Kuning Tanpa Sirine

Digunakan untuk kendaraan bermotor pihak patroli jalan tol, kendaraan untuk menderek, angkutan barang khusus, kendaraan yang digunakan untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, hingga kendaraan yang digunakan untuk perawatan dan pembersihan fasilitas umum. Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan lampu strobo mobil dan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakannya. Setelah Anda memahaminya, pastikan Anda tidak melanggar penggunaan aturan lampu tersebut.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles