Cara Mudah Membuat SIM Internasional, Bisa Online Lho
SIM Internasional

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Buat Anda yang ingin bepergian ke luar negeri, pembuatan SIM Internasional faktanya tidak sulit lho. Bahkan kini bisa dilakukan secara online

Ingin bepergian ke luar negeri dan mengendarai kendaraan di sana, salah satu syarat wajib yang harus dimiliki adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Hadirnya dokumen satu ini menandai bahwa Anda memang benar-benar sudah lihai dalam mengemudi, baik roda dua maupun empat. Penasaran seperti apa cara pembuatan SIM Internasional dan prosesnya? Berikut Jualo hadirkan ulasannya.

Syarat dan Ketentuan

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Walau berlaku secara Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). Awalnya penerbitan dilakukan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI), namun sejak Desember 2010 telah dilakukan oleh Korlantas Polri. Berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Foto diri terbaru
  2. KTP
  3. KITAP (khusus WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

–> ETLE MOBILE MULAI BERLAKU, BAGAIMANA ATURAN & MEKANISMENYA?

Cara Daftar dan Biaya

SIM Internasional-2

Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Kemudian, klik tombol ‘daftar’, ikuti sejumlah langkah pengisian formulir hingga selesai. Jangan lupa membuat screenshot pendaftaran online. Serta untuk biaya pembuatan SIM baru dikenakan tarif sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan sebesar Rp 225.000.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka dilakukan pembatalan pendaftaran. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan berikut potongan biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles