Begini Nasib Mobil yang Data Registrasinya Dihapus Akibat Tidak Bayar Pajak
bayar pajak mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Kepolisian RI bakal melaksanakan rencana penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak. Bagaimana nantinya nasib kendaraan tersebut?

Banyaknya pemilik kendaraan yang belum bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan. Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Aturan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Terkait renca tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak?

bayar pajak mobil- 2

Jawabannya, Anda tidak bisa registrasi ulang atau perpanjang setelah STNK mati karena datanya sudah dihapus. Pasalnya,  sudah ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang. Tiga bulan pertama, peringatan pertama, peringatan kedua satu bulan, dan peringatan ketiga satu bulan. Polisi tidak akan menyita kendaraan yang mati STNK dan hanya ada penghapusan data STNK alias kendaraan Anda menjadi bodong atau tidak memiliki identitas.

–> BENARKAH AC MOBIL BIKIN KONSUMSI BBM BOROS?

Prosedur dan Biaya Mengurus Pajak Lima Tahunan

bayar pajak mobil- 3

Untuk mengurus pajak lima tahunan tidak terlalu rumit, buat lebih jelas, berikut syarat, prosedur, serta biaya mengurus pajak lima tahunan:

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili kamu
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK lima tahunan:

  • Cek fisik kendaraan bermotor: Rp 10.000 hingga Rp 20.000
  • Ganti plat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles