Deskripsi
PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada sektor ketenagakerjaan meliputi:
a. Izin pemeriksaan/pengujian dan/atau pelayanan kesehatan kerja;
b. Sertifikat SMK3;
c. Surat keterangan layak k3 bagi peralatan, pesawat angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan produksi, pesawat uap, bejana tekanan, tangki timbun, elevator/lift, eskalator, instalasi penyalur petir, sarana proteksi kebakaran dan peralatan lainnya yang berisiko tinggi, pengendalian bahan kimia berbahaya dan lingkungan kerja; dan
d. Izin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja migran indonesia.
Untuk memperoleh PB-UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB-UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB-UMKU melalui Sistem OSS RBA (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#ossrba #izinossrba #jasaurusizinoss #pbumku #perizinanossrba #jasapengurusanossrba #nomorindukberusaha #nibossrba #nib #niboss #sistemoss #sertifikatstandar #pemenuhansertifikatstandar #jasaurussertifikatstandar #perizinansertifikatstandar #persetujuanizinusaha #izinrisikotinggi #pengurusansertifikatstandar
PB-UMKU SURAT KETERANGAN LAYAK K3 ALAT BERAT PADA SEKTOR KETENAGAKERJAAN
Rp 12.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 bulan lalu
Dilihat
44 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.