Deskripsi
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
Masa berlaku Sertifikat SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal
DASAR HUKUM SLF :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
Syarat administrasi SLF:
1. Formulir permohonan
2. Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung
3. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan KTP penanggungjawab
4. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
5. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah
6. Foto bangunan gedung yang akan diajukan penerbitan SLF-nya
7. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/ laik fungsi
Persyaratan teknis SLF :
1. As-Built Drawing (gambar rekaman akhir) dari pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas
2. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/ perawatan bangunan gedung
3. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal
4. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan bangunan gedung
5. Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, maupun keselamatan dan kesehatan kerja
Untuk itu kami membuka diri sebagai tempat bertanya dan Konsultasi mengenai Jasa yang kami berikan baik Harga dan Jangka Waktu Pengurusan, dengan menghubungi kami (FREE CONSULTATION):
CV. Abhipraya Bharda
STAR JASA PERIZINAN
Perum Tiara Indah B2 Mutihan Rt. 01 Wirokerten Banguntapan Bantul
HOTLINE : 08121XXXXX
WHATSAPP : 08158XXXXX
TELEGRAM : 08158XXXXX
Email : starjasaperizinaX@XXXXX
Website : www.starjasa.com
FP : starjasa
IG : starjasa
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslfjogja
#mengurusslf
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijogja
#sertifikatlaikfungsioss
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#sertifikatlaikfungsisleman
#urusslf
#sertifikatlaikfungsibantul
#slfjogja
#slfbantul
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
#sertifikatlaikfungsiapartemen
#sertifikatlaikfungsiyogyakarta
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlaikfungsisolo
#sertifikatlaikfungsiklaten
#sertifikatlaikfungsi
Jasa Pembuatan SLF Jasa Penerbitan SLF Jasa Pendirian UD CV PT NPWP VO
Rp 40.000
Kab. Bantul, Yogyakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
5 jam lalu
Dilihat
135 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.