PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Mengenai penanaman modal asing itu sendiri, UU Penanaman Modal mendefinisikannya sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Meskipun sama-sama termasuk kategori perseroan terbatas, PT PMA memiliki perbedaan dengan PT pada umumnya. Dalam PT PMA, baik Warga Negara Asing maupun Badan Hukum Asing dapat mendirikan PT PMA di Indonesia. Namun demikian, dalam beberapa aspek bisnis yang dijalankan, PT PMA tetap membutuhkan Warga Negara Indonesia maupun Badan Hukum Indonesia untuk dapat menjalankan usahanya. Misalnya, ketentuan mengenai batasan kepemilikan saham oleh asing dalam Daftar Negatif Investasi maupun mengenai kedudukan direktur personalia yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpes) Nomor 20 Tahun 2018.
Syarat Pendirian PT PMA Foto Copy KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham (Minimal 2 Pemegang Saham) Foto Copy Paspor Foto Copy Kartu Keluarga Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
Syarat tambahan bila menggunakan alamat sendiri: Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza) Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor (Bila Kantor Sewa) Foto Copy PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili kantor dan bukti bayar PBB Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran Surat Keterangan RT dan RW (Bila domisili di luar DKI Jakarta)
Dokumen yang Diperoleh Akta Pendirian Perusahaan Sk Kemenkumham Surat Keterangan Domisili Perusahaan NPWP Perusahaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB)
Segera hubungi kami untuk konsultasi GRATIS seputar perijinan. Dapatkan fasilitas GRATIS konsultasi dan pelaporan Pajak selama 2 bulan.
Mengapa pilih kami : - Karena kami AHLI dibidangnya, - Sudah mengurus LEBIH dari 1000 perusahaan, - TerJAMIN ke ASLIannya, - Proses Cepat dan Harga Kompetitif - Kantor kami berlokasi di Jakarta Selatan
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum melakukan transaksi atau segala jenis transfer pembayaran langsung ke rekening di luar Jualo.com.