Begini Syarat serta Biaya Balik Nama Mobil Terbaru di Tahun 2022
balik nama mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Balik nama mobil merupakan langkah yang harus dilakukan setelah Anda membeli mobil bekas. Lalu bagaimana syarat, cara, serta biayanya?

Mengurus dokumen balik nama mobil adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Caranya nggak repot kok! Yuk intip kelengkapan dokumen apa saja yang diperlukan, informasi biaya balik nama mobil terbaru hingga cara dan alur untuk mengurus balik nama mobil berikut mulai dari ganti nama STNK sampai BPKB. Tapi perlu diingat, untuk mengurus dokumen ini lebih baik cari informasi terkait peraturan balik nama kendaraan di daerah tempat tinggal terdekat.

Sebab, setiap daerah biasanya punya syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biayanya. Untuk lebih jelas dan lengkap berikut Jualo berikan ulasannya

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2022

balik nama mobil- 2

Balik nama mobil merupakan proses mengganti data kepemilikan pada dokumen yang sah ke pemilik yang baru. Tujuan mengurus dokumen ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik Anda!

Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.

Berapa biaya balik nama mobil? Biayanya cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Namun secara umum Anda bisa melihat rincian biaya sebagai berikut.

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil. Umumnya sekitar Rp 100 ribu.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB. Jumlahnya sekitar 1 persen dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta. Biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
  • Biaya pembuatan STNK baru Rp 200 ribu.
  • Biaya TNKB sebesar Rp 100 ribu,
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250 ribu
  • Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375 ribu.

Perlu dicatat, rincian biaya balik nama mobil di atas belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang sampai fotokopi berkas-berkas yang diperlukan.

Syarat Balik Nama Mobil

dokumen balik nama mobil

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :

  • Fotokopi STNK dan aslinya.
  • Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  • Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  • Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-
  • Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.

Prosedur dan Tata Caranya

balik nama mobil- 3

Terdapat 2 tahapan dalam proses balik nama mobil, yaitu (1) Di kantor Samsat, (2) Kantor Polda sesuai domisili. Berikut langkah-langkah cara balik nama mobil dari setiap tahapannya :

1. Tahap Pertama : Datangi Kantor Samsat

Kalau semuanya sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Untuk langkah selengkapnya bisa ikuti proses dibawah ini :

  • Melakukan cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.
  • Setelah proses cek fisik selesai, petugas akan memberikan formulir yang harus Anda isi sesuai data pada STNK untuk proses selanjutnya yaitu menyerahkan berkas ke loket.
  • Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.
  • Di sini Anda harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Anda pun akan diberikan.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.
  • Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Anda.

Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan. Anda tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.

–> KENALI PERBEDAAN JENIS BAN MT, AT, DAN HT UNTUK SUV

2. Tahap Kedua : Kantor Polda

Setelah Anda mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat sesuai dengan alamat KTP. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Anda.  Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

  • Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  • Fotokopi KTP (pemilik baru)
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi surat pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kuitansi pembelian
  • BPKB asli

Sesampainya di Polda, Anda hanya tinggal mengisi formulir yang diberikan. Pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya. Kemudian duduk manis dan ikuti langkahnya sampai dengan melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank. Lalu Anda akan dapat tanda terima dan simpan baik-baik berkas ini untuk pengambilan BPKB di loket berbeda dengan mencocokkan data yang sudah ditulis.

Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles