Ketahui Besaran Denda Tilang Jika Tidak Gunakan Sabuk Pengaman
sabuk pengaman mobil

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Sabuk pengaman merupakan hal wajib digunakan saat Anda mengemudi. Karena jika tidak, selain menyangkut keselamatan, sanksi berupa denda bisa Anda terima jika tidak memakainya

Sabuk pengaman merupakan salah satu fitur keselamatan yang diberikan setiap pabrikan. Fungsinya pun sangat jelas, untuk melindungi Anda dari risiko terpental saat terjadi kecelakaan. Sayangnya, masih banyak orang menyepelekan hal ini. Padahal seatbelt punya fungsi penting diantaranya:

Fungsi Penting Seatbelt

1. Melindungi Bagian Terpenting dari Badan

sabuk pengaman mobil- 3

Pada saat mobil berhenti mendadak, bisanya tubuh akan ikut terdorong ke depan sehingga kemungkinan kepala atau wajah bisa saja terbentur benda di depannya. Sementara kepala merupakan bagian vital apabila mengalami benturan yang cukup keras dapat berisiko mengganggu kerja sistem saraf, hingga menyebabkan kematian.

2. Menahan Penumpang Tetap berada di Tempat Duduk

Sabuk pengaman selain melindungi bagian terpenting tubuh dari benturan, juga berfungsi memberikan kenyamanan pada penumpang ataupun pengemudi pada saat mengendarai mobil. Penggunaan seatbelt yang tepat mampu memberikan tahanan kepada penumpang agar tetap berada di posisi kursi yang didudukinya pada saat terjadi insiden kecelakaan sehingga mengurangi dampak tubuh terpental jauh dari mobil.

–> BERIKUT TIPS AMAN MENGGUNAKAN BAN SEREP SERTA CARA GANTINYA

Besaran Denda Tilang

sabuk pengaman mobil- 2

Aturan penggunaan sabuk pengaman sudah diatur pasal 289 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi :

“Kewajiban penggunaan seatbelt merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi dan penumpang depan mobil sesuai aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan. Bagi pelanggar aturan tidak memakai sabuk pengaman akan dikenakan denda berupa kurungan penjara maksimal satu bulan atau didenda dengan besaran denda Rp250.000”.

Aturan Undang-Undang diatas harus diterapkan pada saat Anda mengemudi atau menjadi penumpang kendaraan mobil. Jika tidak, Anda akan dikenakan denda tilang elektronik (E-Tilang) sesuai besaran denda dan hukuman diatas. So selalu safety di jalan ya teman Jualo!

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles