Plat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna, Berikut Penjelasan Lengkapnya
plat nomor

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Baru-baru ini pemerintah mewacanakan aturan baru plat nomor putih tulisan hitam pada mobil dan motor mulai tahun depan. Berikut aturan lengkapnya

Jika umumnya plat nomor kendaraan di Indonesia berwarna hitam dengan tulisan putih, hal tersebut nampaknya tak lagi berlaku karena ada wacana perubahan warna. Nantinya, Polri akan membalik warna tersebut, menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

plat nomor- 3

Nantinya Warna Dasar Diganti Putih dengan Tulisan Hitam

Rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yang berisi:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

  • Putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  • Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
  • Merah, tulisan putih untuk instansi pemerintah
  • Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Pihak Kepolisian RI belum menerapkan aturan tersebut, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan. Rencananya, hal ini akan berlaku mulai tahun depan. “Masih dalam proses, kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Mungkin tahun depan bisa diterapkan, materialnya belum siap,” ungkap Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri.

Mudahkan Identifikasi Tilang Elektronik

Penerapan plat nomor putih ini juga akan direalisasikan secara bertahap dari kendaraan baru dan kendaraan yang diperpanjang STNK 5 tahunan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan bingung dengan perubahan yang ada.

plat nomor- 2

Plat Nomor Putih Sudah Digunakan Sejak Lama di Negara Eropa

–> Berikut Syarat, Serta Cara Menghitung Biaya BBNKB Kendaraan

Sebenarnya penggunaan dasar putih atau cerah ini sudah terjadi di negara maju seperti di Eropa Barat atau kawasan lainnya. Salah satu tujuannya untuk lebih efektif dalam penerapan pengawasan dan tilang berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pasalnya, selama ini kamera CCTV masih kesulitan mengidentifikasi nomor dan huruf yang tertera pada plat. ““Jika dasar warna putih dan tulisan hitam, maka langsung angka atau hurufnya yang langsung terbaca,” tutup Taslim.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles