Jangan Sampai Lupa, Begini Akibatnya Jika Telat Perpanjang SIM
perpanjang SIM

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Permasalahan umum mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) ialah saat perpanjangan yang berlaku lima tahun sejak waktu pembuatan. Lantas, bagaimana jika telat perpanjang SIM dari tanggal yang sudah ditentukan?

Masalah perpanjang SIM sebenarnya hal yang sangat sepele, namun Anda terkadang lupa. Bisa disebabkan beberapa faktor tentunya, seperti Anda benar-benar lupa atau tidak sempat karena sibuk beraktifitas. Nah, dari masalah yang sebenarnya sepele inilah bisa muncul jika Anda mengabaikannya.

Jika dulu masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Aturan tersebut diubah sejak Oktober 2019, di mana masa berlaku SIM menjadi lima tahun sejak tanggal penerbitan. Hal inilah yang nampaknya menjadi faktor utama kebanyakan orang lupa sehingga terlambat melakukan perpanjangan. Lalu, apa yang terjadi jika hal tersebut terjadi pada Anda?

Masalah Telat Perpanjang SIM?

perpanjang SIM - 3

Menurut peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Jika telat diperpanjang dan masa berlaku habis, maka SIM tersebut dianggap mati dan tidak berlaku sesuai aturan tersebut. Jadi ketika lupa dan telat memperpanjang SIM, hanya satu solusinya. Yakni membuat SIM baru dan Anda harus membuatnya sesuai dengan prosedur awal yang memakan waktu. Repot bukan?

Pentingnya Perpanjang SIM Tepat Waktu

Jika Anda tidak ingin membuat SIM dari awal, maka wajib melakukan perpanjangan secara tepat waktu. Apalagi SIIM merupakan surat  izin mengemudi yang wajib dibawa setiap Anda berkendara. Lantas kapan waktu atau batas terakhir melakukan perpanjangan SIM?

perpanjang SIM - 2

Menurut aturan yang ada, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis. Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan, Satpas selalu mengingatkan kepada pemilik SIM agar melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SIM saat ini juga sangat mudah, Anda tidak harus mendatangi kantor Satpas karena sudah tersedia beberapa gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian. Atau Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.

–> BEBERAPA MASALAH YANG BISA MUNCUL AKIBAT MOBIL SERING KENA MACET

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM

Buat lebih jelas dan mudah agar Anda tidak bolak-balik saat menyiapkan dokumen, berikut ini informasi mengenai syarat dan biaya perpanjang SIM.

Biaya

Ada beberapa persyaratan perpanjang SIM yang harus dipahami. Salah satunya membayar biaya seperti yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 75.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Dokumen:

  • KTP Asli dan dua lembar fotokopi
  • SIM asli yang hendak diperpanjang
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulis pengajuan yang sudah diisi lengkap

Agar tidak repot, disarankan untuk menyiapkan dokumen di atas beberapa hari sebelum Anda pergi ke kantor Satpas atau gerai layanan SIM setempat ya teman Jualo.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles