Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Serta Syarat Lengkapnya
Pemutihan Pajak Kendaraan

Date

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram

Pemutihan pajak kendaraan jadi salah satu istilah dalam perpajakan. Kebijakan ini merupakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi siapa saja yang terlambat bayar pajak

Seperti diketahui setiap kendaraan bermotor merupakan wajib pajak, buat Anda yang sudah lama memiliki kendaraan tentunya sudah mengetahui arti dari pemutihan pajak kendaraan. Namun, jika Anda belum memahaminya, usah kuatir karena Jualo bakal memberikan penjelasan lengkapnya berikut ini

Apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor?

Pemutihan Pajak Kendaraan-4

Pemutihan pajak kendaraan merupakan suatu istilah dalam perpajakan. Pemutihan digunakan untuk menyebut suatu kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi, aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah bisa berbeda-beda.

Tujuan Pemutihan Pajak

Pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak kendaraan agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif, maka mereka tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, cukup bayar pajak pokoknya, sesuai besaran yang telah ditentukan.

Syarat Pemutihan Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan-3

Pemutihan pajak kendaraan berhak didapatkan oleh setiap wajib pajak. Dengan catatan, mereka melakukan proses pembayaran pajak dalam waktu yang telah ditentukan. Tak perlu khawatir, durasi pemutihan pajak biasanya cukup lama, sekitar tiga bulan.

Setelah mengetahui apa itu pemutihan pajak kendaraan, penting juga mengetahui syarat yang harus dipersiapkan agar Anda bisa mendapat pemutihan pajak. Yang perlu Anda persiapkan tidak hanya STNK dan BPKB kendaraan saja, namun ada beberapa hal lainnya juga. Untuk memudahkan Anda , silahkan simak poin-poin di bawah ini untuk mengetahui syarat umum pemutihan pajak.

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Persiapkan STNK asli dan juga salinannya. Jika STNK dalam masa tenggang, lakukan perpanjangan terlebih dahulu. Namun, jika Anda akan menjual mobil, sebaiknya lakukan pemblokiran STNK lebih dulu.
  • KTP asli dan salinan. Pastikan KTP tersebut sesuai dengan data yang ada di STNK.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan salinannya.
  • Map untuk meletakkan semua berkas. Warna merah untuk kendaraan roda empat dan warna kuning untuk kendaraan roda dua.
  • Uang pembayaran pajak yang wajib Anda bayarkan.

Prosedur pemutihan ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT, SAMSAT Corner, SAMSAT Drive Thru atau SAMSAT Keliling. Beberapa daerah juga telah membuka layanan online melalui e-SAMSAT. Hindari melakukan pemutihan pajak dengan jasa calo karena akan merugikan Anda. Tidak perlu bingung, kini proses pembayaran serta pemutihan pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

–> 4 ALASAN KENAPA MOBIL MPV DIGEMARI MASYARAKAT INDONESIA

Kapan Waktu Pemutihan Pajak?

Pemutihan Pajak Kendaraan-2

Seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan hanya dilakukan dalam durasi waktu tertentu. Kapan tepatnya pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan diberlakukan? Jawabannya tergantung pada pemerintah daerah tempat Anda tinggal atau waktu mendaftarkan kepemilikan kendaraan.

Tiap pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam waktu yang berbeda-beda. Bisa jadi beberapa daerah melakukan pemutihan secara serentak, namun tidak jarang juga pemutihan dilakukan secara mandiri. Untuk itu, pastikan Anda tidak melewatkan informasi mengenai pemutihan tersebut. Cek website resmi SAMSAT atau BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) setempat secara berkala.

–> Temukan berbagai produk yang Anda inginkan saat ini di Jualo.com secara GRATIS

More
articles