Deskripsi
Surat Izin Penambangan Batuan ( SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:
a. memiliki sebaran formasi batuan pembawa, data indikasi, data sumber daya, dan/atau datacadangan Mineral dan/atau Batubara;
b. memiliki 1 (satu) atau lebih jenis Mineral termasuk Mineral ikutannya dan/atau Batubara;
c. tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan/atau WUPK;
d. merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Pertambangan secara berkelanjutan;
e. merupakan eks wilayah IUP yang telah berakhir atau dicabut; dan/atau
f. merupakan wilayah hasil penciutan atau pengembalian wilayah IUP.
Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan Eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.
IUP diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perseorangan. IUP paling sedikit memuat:
a. profil perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. jenis komoditas yang diusahakan;
d. kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
e. modal kerja;
f. jangka waktu berlakunya IUP;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. perpanjangan IUP;
i. kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
j. kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
k. kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
l. kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan
m. kewajiban melaksanakan pengembangan danpemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi diberikan selama :
a. 8 (delapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu;
d. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan; atau
e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
#iujp
SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN (SIPB)
Rp 85.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
87 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.
Product Lain Penjual

SLO GENSET JAKARTA
Rp 25.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

LKPP SERTIFIKAT PENGADAAN
Rp 80.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

TKDN PANEL SURYA
Rp 35.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten