Deskripsi
P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, menyatakan Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
Tata cara pengemasan pangan yang paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
1. Melindungi dan mempertahankan mutu pangan dari pengaruh luar;
2. Tahan terhadap perlakukan selama pengolahan, pengangkutan pangan, dan peredaran pangan;
3. Melindungi pangan dari cemaran, mencegah kerusakan, dan memungkinkan pelabelan yang baik; dan
4. Bahan kemasan pangan harus disimpan dan ditangani pada kondisi higienis dan terpisah dari bahan baku dan produk akhir.
Menurut PBPOM 27/2018 Pada dasarnya setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar
Pendaftaran diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal:
1. jenis pangan;
2. jenis kemasan;
3. komposisi;
4. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
5. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
6. nama dan/atau alamat importir/distributor; dan/atau
7. desain label.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#produkindustrirumahtangga
#produksiindustrirumahtangga
#sertifikathalal #sertifikathalalmui
#uruspirt
PIRT Untuk Repacking I Jasa
Rp 9.500.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
12 bulan lalu
Dilihat
222 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.