Deskripsi
Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1. hak dan kewajiban pengusaha;
2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3. syarat kerja;
4. tata tertib perusahaan; dan
5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan berfungsi untuk menjaga keteraturan dalam internal perusahaan, adanya peraturan perusahaan yang harus ditaati oleh semua orang yang terlibat didalamnya (tanpa terkecuali). Selain itu Peraturan perusahaan bisa juga difungsikan sebagai sebuah alat untuk menjaga agar perusahaan dapat terhindar dari berbagai bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin saja bisa merugikan perusahaan itu sendiri.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa perizinan Depnaker
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinalatlift
#izinliftdepnaker
#ijinliftdepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnakerlift
#izinoperasiliftdepnaker
#depnakerjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangerangselatan
#depnakerliftpenumpang
#depnakerliftbarang
#pengesahanperaturanperusahaan
#peraturanperusahaan
#peraturanperusahaankemenaker
PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER DKI JAKARTA
Rp 5.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 tahun lalu
Dilihat
43 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.
Product Lain Penjual

PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

OSS PERIZINAN KLINIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten
Iklan Serupa

PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER CIREBON
Rp 5.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER
Rp 8.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PERATURAN PERUSAHAAN SESUAI DEPNAKER
Rp 5.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER INDONESIA
Rp 5.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER WATES
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER NASIONAL
Rp 5.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN DEPNAKER REMBANG
Rp 12.000.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten