Deskripsi
Izin rumah makan dibutuhkan apabila di dalam ruang usaha karaoke yang anda bangun terdapat restoran atau kedai kopi. Anda bisa mendapatkan formulir permohonan izin restoran di Dinas Pariwisata dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
2. Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau Bukti status tempat yang jelas;
3. Advice Planning (AP)dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
5. Gambar denah ruangan dan situasi;
6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Dengan memperoleh perizinan dari Dinas terkait dan juga perizinan dari warga sekitar tempat usaha yang akan didirikan, maka anda telah memenuhi syarat untuk mendirikan karaoke atau restoran. Sebelum itu, perhitungkan betul-betul mengenai lokasi usaha anda. Carilah tempat yang strategis agar usaha anda dapat berjalan dengan lancar.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Pengurusan TDUP Karaoke Dan Restoran
Rp 222.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
7 tahun lalu
Dilihat
838 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.








