Deskripsi
Distributor adalah salah satu entitas bisnis yang berperan penting dalam rantai pasokan produk.
Regulasi terkait distributor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).
STP Distributor merupakan tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub-distributor, agen, agen tunggal atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).
Perlu diketahui bahwa STP Distributor berfungsi sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB-UMKU.
PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Untuk memperoleh PB-UMKU, pelaku usaha mengajukan permohonan PB-UMKU dengan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI kegiatan utama sebagai acuan permohonan PB-UMKU melalui Sistem OSS RBA (Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021).
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#ossrba #izinossrba #jasaurusizinoss #pbumku #perizinanossrba #jasapengurusanossrba #nomorindukberusaha #nibossrba #nib #niboss #sistemoss #sertifikatstandar #pemenuhansertifikatstandar #jasaurussertifikatstandar #perizinansertifikatstandar #persetujuanizinusaha #izinrisikotinggi #pengurusansertifikatstandar
PB-UMKU SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR BARANG/JASA
Rp 35.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 bulan lalu
Dilihat
6 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.