Deskripsi
Pajak Reklame Mobil adalah pajak yang dikenakan pada individual atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame pada kendaraannya
Tarif pajak reklame mobil ditentukan oleh nilai sewa reklame yang ditentukan oleh masing-masing Pemda. Nilai sewa reklame sendiri tergantung pada ;
jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan reklame, waktu pemasangan, durasi pemasangan reklame, jumlah reklame, serta ukuran reklame.
Tarif pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
• Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari ;
1. sanksi denda,
2. sanksi bunga dan
3. sanksi kenaikan.
• Sanksi Pidana
Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#izinreklame
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklameoss
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#iziniklanreklame
#jenisizinreklame
#izinreklamejogja
#izinreklamemedan
#persyaratanizinreklame
#izinreklametoko
#izinusahareklame
#mengurusizinreklame
#izinreklamesidoarjo
#izinpajakreklame
#pajakreklameneonbox
Pajak Reklame Mobil Box I Jasa Murah
Rp 10.000.000
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
1 tahun lalu
Dilihat
132 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.