Deskripsi
Namun memiliki usaha di bidang makanan dan minuman juga punya sisi tanggungjawab yang besar, salah satunya yakni memastikan bahwa bahan-bahan yang terkandung aman dan layak untuk di konsumsi.
Untuk memastikan apakah produk makanan dan minuman yang kita produksi ini aman dan layak di konsumsi, kita harus membuktikannya dengan mengurus izin usaha.
Nah! Salah satu izin usaha yang cocok bagi produk makanan dan minuman Anda adalah PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.
Namun PIRT ini hanya berlaku bagi Anda yang menjalankan usaha makanan dan minuman berskala rumahan ya!
Apa Itu PIRT?
Produk Industri Rumah Tangga atau yang lebih di kenal dengan sebutan PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri skala rumahan yang memproduksi makanan atau minuman.
Secara umum, PIRT terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor izin yang resmi di keluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Syarat Pengurusan PIRT
Umumnya jika Anda ingin mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung seperti berikut:
Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir khusus untuk di isi)
KTP Pemilik/Penanggungjawab
Surat Keterangan Domisili
Peta Lokasi Tempat Usaha
Fotokopi SIUP/TDP
Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
Pass foto digital terbaru ukuran 4x6 dan berpakaian resmi
Foto rumah tempat produksi tampak depan (di usahakan terlihat nomor rumah jika ada)
Rumah penyimpanan bahan baku, di foto
Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)
Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentu saja sebagian besar dokumen yang tercantum di atas, sudah Anda miliki sebelumnya. Benar?
Jasa Pengurusan PIRT Termurah
Nah! Jika Anda salah satu pengusaha dengan produk utama berupa makanan atau minuman berskala rumahan, namun masih belum kunjung mengantongi izin PIRT maka Anda tidak perlu khawatir!
Anda bisa mempercayakan pengurusan PIRT Anda ke JASAMURA! Kenapa sih harus mengurus PIRT di JASAMURA?
Yap! JASAMURA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha UD, CV, PT, NIB, PIRT, SIUJK, Izin Lokasi dan izin usaha lainnya yang telah di akui memiliki pelayanan LEBIH BAIK dan biaya yang TERMURAH!
Semua dokumen perizinan usaha yang di keluarkan oleh JASAMURA, 100% terjamin keasliannya! Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir, dokumen perizinan usaha Anda palsu atau bahkan tidak berlaku.
Baca Juga: Jasa Pengurusan PIRT Termurah di Banten
Jadi apalagi yang Anda tunggu? Yuk segera hubungi JASAMURA! Gratis Konsultasi Sepuasnya, sekaligus Gratis Antar Jemput Berkas Dimana Saja!
HUBUNGI KAMI :
WhatsApp: 0813-3566-7876
Email: jasamura.mo@gmail.com
IG: @jasamurasurabaya.official
Jasa Pengurusan PIRT Terima Jadi di Kabupaten Ponorogo
Rp 999.999
Kab. Ponorogo, Jawa Timur
Kondisi
Baru
Diperbaharui
2 tahun lalu
Dilihat
4 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.








