Deskripsi
Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Atas dasar tersebut, maka maksud dan tujuan dari yayasan harus sesuai dengan undang-undang yaitu untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan; bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; serta maksud dan tujuan wajib dicantumkan didalam anggaran dasar yayasan. Dengan demikian maka yayasan tidak dapat didirikan dengan maksud dan tujuan selain dari tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Badan hukum yayasan terdiri dari tiga organ yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Yayasan tidak mempunyai anggota karena yayasan tidak terdiri dari sekutu-sekutu seperti CV atau pemegang saham dalam Perseroan Terbatas atau badan usaha lain yang digerakkan oleh anggota-anggotanya. Selayaknya suatu badan hukum, yayasan mempunyai kekayaan tertentu yang terpisah dari harta pendirinya. Kekayaan tersebut berupa aset yang didapatkan dari modal awal pendiri yang telah dipisahkan dan dimasukkan ke dalam harta yayasan. Harta kekayaan awal yayasan yang dimasukkan oleh pendiri dapat berupa uang atau barang. Tujuan dilakukan pemisahan adalah agar untuk memperjelas bahwa kekayaan awal dari yayasan tidak lagi menjadi bagian dari harta pribadi atau harta bersama pendirinya.
PAKET bintang 1 Harga 4 Juta/paket
Sudah Termasuk:
- Cek & Register Nama
- Akte Pendirian Notaris
- SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
Star Jasa Perizinan Hadir Membantu Anda Mulai dari konsultasi Hukum Gratis, kepenguruasan Perizinan Usaha dan Legalitas Perusahaan serta konsultasi pajak di Seluruh INDONESIA.
LAYANAN KAMI :
1. Pendirian PT
2. Pendirian CV
3. Pendirian FIRMA
4. Pendirian UD
5. Pendirian IUMK
6. Pendirian Yayasan
7. Pendirian Perkumpulan
8. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
9. Pembuatan Akta Notaris
10. Pembuatan SK Kemenkumham
11. Perubahan Akta
12. Perubahan NIB
13. Virtual Office
14. SLO (Sertifikat Laik Operasi) Listrik
15. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
16. Tanda Daftar Gudang (TDG)
17. EFIN
18. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
19. SPT TAHUNAN PRIBADI
20. SPT TAHUNAN BADAN USAHA
21. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
22. LPSE (Lelang)
Dan Lain-lain.
Untuk itu kami membuka diri sebagai tempat bertanya dan Konsultasi mengenai Jasa yang kami berikan baik Harga dan Jangka Waktu Pengurusan, dengan menghubungi kami (FREE CONSULTATION):
CV. Abhipraya Bharda
STAR JASA PERIZINAN
Perum Tiara Indah B2 Mutihan Rt. 01 Wirokerten Banguntapan Bantul
HOTLINE : 08121XXXXX
WHATSAPP : 08158XXXXX
TELEGRAM : 08158XXXXX
Email : starjasaperizinaX@XXXXX
Website : www.starjasa.com
FP : starjasa
IG : starjasa
#starjasa #starjasajogja #jasaperizinan #jasaperijinan #starjasaperizinan #starjasaperijinan #perizinan #legalitasusaha #legalitasmudah #legalitas #legal #izinusaha #jasaperizinanjogja #jasaperijinanjogja #pendirianbadanusaha #pendirianperusahaan #jasapendirianperusahaan #jasapendirianpt #pendirianpt #pendirianptjogja #badanusaha #pembuatanpt #umkm #iumk #pendirianfirma #firma #pendirianyayasan #pendirianyayasanjogja #yayasan #pembuatanyayasan
jasa pendirian yayasan jasa legalitas yayasan termurah jasa pembuatan yayasan di seluruh indonesia
Rp 4.000.000
Kab. Sleman, Yogyakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
6 hari lalu
Dilihat
16 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.










