Deskripsi
Sebenarnya ini bukan pajak baru. Sejak 1 Januari 2014 silam, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan aturan bagi pengusaha yang sudah memiliki omset di atas Rp.4.8 Miliar per tahun, wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak e-commerce sendiri berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang ditransaksikan secara online, baik barang dan jasa yang berwujud (tangible), seperti produk fashion, gadget, dan lainnya, maupun tidak berwujud (intangible), seperti pembuatan website, coding, software dan lainnya.
Makanya buat Anda yang sudah tahu masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya jangan pernah terlambat untuk menyetorkan pajaknya setiap bulannya. Anda bisa membayar pajak bulanan, paling tidak setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
More info :
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
www.konsultan-pajak.id
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
Jasa Pajak Jabodetabek
Rp 500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
5 tahun lalu
Dilihat
30 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.








