Deskripsi
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Dasar Hukum :
Dasar hukum pembentukan CV ini adalah kitab Undang -undang Hukum Dagang ( KUHD ), khususnya pasal 19 s/d 21. Commanditair Vennootsshap ( CV) yang di Indonesia kan menjadi Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang bila dilihat dari besarnya modal tidak terlalu besar.
Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
Nama CV bisa sama satu dengan lain
Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
Mengisi Formulir pembuatan CV
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
NPWP Pengurus
Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Termasuk legalitas yang didapatkan :
- Cek register nama perusahaan
- Akta Notaris perusahaan
- SK kemenkumham
Star Jasa Perizinan Hadir Membantu Anda Mulai dari konsultasi Hukum Gratis, kepenguruasan Perizinan Usaha dan Legalitas Perusahaan di Seluruh INDONESIA.
LAYANAN KAMI :
1. Pendirian PT
2. Pendirian CV
3. Pendirian FIRMA
4. Pendirian UD
5. Pendirian IUMK
6. Pendirian Yayasan
7. Pendirian Perkumpulan
8. Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
9. Pembuatan Akta Notaris
10. Pembuatan SK Kemenkumham
11. Perubahan Akta
12. Perubahan NIB
13. Virtual Office
14. SLO (Sertifikat Laik Operasi) Listrik
15. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
16. Tanda Daftar Gudang (TDG)
17. SIUP efektif/komitmen
18. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
19. SKD (Surat Keterangan Domisili)
Dan Lain-lain.
Untuk itu kami membuka diri sebagai tempat bertanya dan Konsultasi mengenai Jasa yang kami berikan baik Harga dan Jangka Waktu Pengurusan, dengan menghubungi kami (FREE CONSULTATION):
CV. Abhipraya Bharda
STAR JASA PERIZINAN
Perum Tiara Indah B2 Mutihan Rt. 01 Wirokerten Banguntapan Bantul
HOTLINE : 081212303776
WHATSAPP : 08158933776
TELEGRAM : 08158933776
Email : starjasaperizinan@gmail.com
Website : www.starjasa.com
FP : starjasa
IG : starjasa
#starjasa #starjasajogja #jasaperizinan #jasaperijinan #starjasaperizinan #starjasaperijinan #perizinan #legalitasusaha #legalitasmudah #legalitas #legal #izinusaha #jasaperizinanjogja #jasaperijinanjogja #pendirianbadanusaha #pendirianperusahaan #jasapendirianperusahaan #jasapendirianpt #pendirianpt #pendirianptjogja #badanusaha #pembuatanpt #umkm #iumk #pendirianfirma #firma #pendirianyayasan #pendirianyayasanjogja #yayasan #pembuatanyayasan
Jasa Legalitas Perusahaan Jasa Pendirian CV Termurah Di Jogja
Rp 2.500.000
Kota Yogyakarta, Yogyakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
2 hari lalu
Dilihat
130 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.










