Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI 01-3713-1995) es krim adalah makanan semi padat yang dibuat dengan cara pembekuan tepung es krim atau campuran susu, lemak hewani atau lemak nabati, gula, dan dengan atau tanpa bahan makanan lain dan bahan makanan yang diizinkan.
Menurut Pearson, 1980. Secara umum, komposisi bahan - bahan pembuat es krim adalah : • 10 - 16 % lemak susu (milkfat), • 9 - 12 % padatan susu bukan lemak (milk solids -non-fat, MSNF), • 12 - 16 % pemanis, • 0,2 - 0,5 % penstabil (stabilizer), dan pengemulsi (emulsifier), dan • 55 - 64 % air.
Berdasarkan komposisinya, es krim terbagi menjadi empat kategori : 1. Kategori ekonomi (economy brand) 2. Katrgori standar (standard brand) 3. Kategori premium (premium brand) 4. Kategori super premium (super premium brand) (Person, 1980).
MORE INFO : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan 12950 Indonesia WA: 08128XXXXX Email: cX@XXXXX Web: www.thelegalco.com
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum melakukan transaksi atau segala jenis transfer pembayaran langsung ke rekening di luar Jualo.com.