Singkatan SKA adalah Surat atau Sertifikat keahlian kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemerintah LPJK, khusus diberikan untuk tenaga ahli konstruksi. Agar bisa memilikinya, seseorang harus mampu memenuhi syarat kompetensi yang ada berdasarkan kefungsian,keahlian dan disiplin ilmu.
Kami melayani pembuatan izin usaha seperti :
+ Izin usaha,
+ Izin API U/P dan NIK,
+ Izin keagenan,
+ Izin SBU dan SIUJK,
+ Izin SIUP,
+ Izin TDP,
+ Izin UUG/ HO,
+ Pendirian CV,
+ Pendirian PT,
+ Pembuatan Passpor dan Visa,
+ Izin Pengurusan SNI,
+ Izin Pengurusan ISO,
+ Jasa Pembuatan Kitas,
+ Izin Pendirian Yayasan,
+ Pengurusan Akte,
+ Pengurusan Sertifikat,
+ Pengurusan Akte Jual Beli,
+ Pengurusan Izin Pendirian Koperasi,
+ Izin Usaha Industri,
+ Izin IPAL,
+ Pengurusan WNI,
+ dan lain sebagainya.