Jualo
Pilih lokasi
Mau banner perusahaan anda ada disini?
Deskripsi

IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI

Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan sebagai dasar kegiatan usaha, dalam hal ini pada sektor Minyak dan Gas Bumi. (Migas). Peran Migas di Indonesia cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Nasional sejak awal kemerdekaan. Industri migas sendiri memiliki kegiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

Bila kita lihat ketentuan-ketentuan dalam PP 24/2018 nampak bahwa PP ini dikeluarkan dalam konteks yang sangat umum dan berlaku bagi seluruh bidang usaha. Padahal, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa industri hulu migas merupakan bidang usaha khusus yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan bidang usaha pada umumnya.

Dalam Pasal 5 PP 24/2018 diatur bahwa izin berusaha terdiri dari izin usaha dan izin komersil atau operasional. Izin Usaha diartikan sebagai izin yang dikeluarkan setelah setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.46 Sementara itu, izin komersil diartikan sebagai izin yang diterbitkan setelah setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau
operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Ketentuan mengenai izin izin usaha dan izin komersil tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil kegiatan industri hulu migas. Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (eksplorasi dan eksploitasi) hanya boleh dilakukan oleh kontraktor setelah kontraktor menanda tangani PSC bersama SKK Migas, bukan melalui izin operasional maupun izin komersial. Sehingga izin komersial atau izin operasional dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak sesuai untuk kegiatan usaha hulu migas.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik
#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik
#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik
#sertifikatlayakoperasilistrik
#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik
#sertifikatlaikoperasitenagalistrik
#sertifikatlaikoperasiplts
#sertifikatlaikoperasipembangkit
#sertifikatlaikoperasi(slo)
#sertifikatlayakoperasi(slo)
#izinoperasigensetjawabarat
#iziniogenset
#izinoperasionalgensetdisurabaya
#izingensetesdm
#izinoperasionalgenset
#izinoperasimesingenset
#izinslogenset
#izinoperasionalgensetjawatimur
#izinoperasionalgensetjakarta
#izinoperasigensetoss


Lihat selengkapnya

IZIN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS BUMI

Rp 150.000

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten

Kondisi

Baru

Diperbaharui

2 tahun lalu

Dilihat

3 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
CVJASPERINDO

CVJASPERINDO

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual