Deskripsi
Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Persyaratan Izin Pembuangan Air Limbah :
Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Bupati Setempat. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
2. Fotokopi NIB dari OSS
3. Fotokopi izin Lingkungan dari OSS
4. Fotokopi Izin Pembuangan Air Limbah dari OSS
5. Dokumen teknis kegiatan pembuangan air limbah ke air permukaan yang memuat :
a. Kajian pembuangan air limbah ke air permukaan
b. Informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah
c. Neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah
d. Informasi mengenai deskripsi sistem IPAL
e. Informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah
f. Informais uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air
g. Prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL
h. Pakta integritas
6. Dokumen teknis kegiatan pembuangan air limbah ke aplikasi tanah yang memuat :
a. Informasi mengenai produksi
b. Neraca massa air dan Air Limbah
c. Rencana pengelolaan Air Limbah
d. Rona lingkungan pada lokasi pemanfaatan Air Limbah ke tanah
e. Pakta integritas
7. Surat Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup
8. Pas Foto ukuran 3x4 berwarna
Mekanisme :
1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS
4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP
5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
6. Tim Teknis DPMPTSP Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
7. DPMPTSP Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OSS
Rp 15.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
37 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.
Product Lain Penjual

PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

OSS PERIZINAN KLINIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten
Iklan Serupa

Pipa Air Limbah Pembuangan
Rp 1.346.000
Bekas
Kab. Mojokerto, Jawa Timur

Septic Tank BST Series Solusi Pembuangan Limbah yang Efisien
Rp 4.000.000
Bekas
Kota Tangerang, Banten

Jasa Boring Saluran Pembuangan Limbah
Rp 50.000
Terverifikasi
Bekas
Kota Bandung, Jawa Barat

Septic Tank Type BF Series - Solusi Pembuangan Limbah yang Efisien
Rp 1.500.000
Baru
Kab. Tangerang, Banten

Septic Tank Type BF Series - Solusi Pembuangan Limbah yang Efisien
Rp 1.500.000
Baru
Kota Tangerang, Banten

Septic Tank Type BF Series Solusi Pembuangan Limbah yang Efisien
Rp 2.500.000
Baru
Kota Tangerang, Banten

LAYANAN KONSULTAN LIMBAH PUSKESMAS ~ KONSULTAN PEMBUANGAN LIMBAH PUSKESMAS TERBAIK DI SURABAYA
Rp 1.000.000
Baru
Kab. Gresik, Jawa Timur