Deskripsi
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan
Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.
Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh tenaga
Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan.
Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan
bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
CEK SERTIFIKAT PIRT
Rp 8.500.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
35 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.
Product Lain Penjual

PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

OSS PERIZINAN KLINIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten
Iklan Serupa

SERTIFIKAT PIRT
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SERTIFIKAT PIRT BALIKPAPAN
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SERTIFIKAT PIRT GRESIK
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SERTIFIKAT PIRT GARUT
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PERMOHONAN SERTIFIKAT PIRT
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SERTIFIKAT PIRT SUKOHARJO
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SERTIFIKAT PIRT JOGJA
Rp 8.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten