Deskripsi
Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanam modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalan yang dihadapi Pelaku Usaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan LKPM, dan penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Kriteria pengecualian untuk pelaku usaha yang tidak perlu menyampaikan LPKM adalah perusahaan dengan nilai investasi <500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), perusahaan di sektor keuangan, asuransi, perbankan, dan migas, serta perusahaan yang izinnya sudah tidak aktif.
Kapan LKPM disampaikan ?
Triwulan I : Periode Bulan Januari – Maret > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 April Tahun Berjalan
Triwulan II : Periode Bulan April – Juni > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 Juli Tahun Berjalan
Triwulan III : Periode Bulan Juli – September > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 Oktober Tahun Berjalan
Triwulan IV : Periode Bulan Oktober – Desember > Waktu Penyampaian Tanggal 1 – 10 Januari Tahun berikutnya
Persyaratan penggunaan aplikasi LKPM Online
Sebelum melihat cara mengisi LKPM Online, maka pelaku usaha harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di laman OSS. Setelah itu, pelaku usaha harus memiliki hak akses yang akan dikirimkan via email oleh pihak BKPM.
Hak akses ini berupa username dan password, keduanya bisa didapatkan melalui pendaftaran di laman resmi LKPM online. Apabila pelaku usaha sudah memiliki hak akses untuk sistem pelayanan perizinan online (SPIPISE Online), maka bisa menggunakan hak akses yang sama.
Jika pelaku usaha sudah menerima hak akses berupa username dan password, pelaku usaha sudah bisa masuk kembali dan login di laman LKPM online. Di sini, pelaku usaha dapat mengecek kembali LKPM yang sudah pernah dilaporkan dan membuat LKPM baru. Pelaporan LKPM sendiri dibagi menjadi 2 (dua) tahap yang bergantung pada jenis izin yang sudah dimiliki.
Bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, maka perlu memilih tahap konstruksi. Sementara perusahaan yang sudah memiliki Izin Usaha, bisa memilih tahap produksi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
CARA LAPOR LKPM ONLINE
Rp 1.000.000
Kota Tangerang Selatan, Banten
Kondisi
Baru
Diperbaharui
Lebih dari 1 tahun
Dilihat
31 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.
Product Lain Penjual

PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

OSS PERIZINAN KLINIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Rp 35.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten
Iklan Serupa

LAPORAN LKPM ONLINE
Rp 1.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

LAPORAN LKPM ONLINE
Rp 1.500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

LAPOR LKPM ONLINE
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

LAPORAN LKPM ONLINE
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

LAPORAN LKPM ONLINE
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

LAPOR LKPM ONLINE
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten

PENYAMPAIAN LAPOR LKPM ONLINE
Rp 500.000
Baru
Kota Tangerang Selatan, Banten