Deskripsi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum. Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada. IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
PENGGANTIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) MENJADI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)
Mengacu kepada pasal 1 angka 17 PP 16/2021, yang dimaksud dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, memang tidak ada perbedaan mengenai scope pembangunan gedung antara PBG dan IMB. Namun melalui PBG, pemilik gedung hanya perlu berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan gedung, dimana sebelumnya pemilik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung.
Fungsi Bangunan Gedung
Selanjutnya, melalui ketentuan pasal 4 ayat (2) jo. pasal 4 ayat (3) PP 16/2021, kini fungsi bangunan gedung tidak hanya meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi social dan budaya, dan fungsi khusus. Pemerintah membuka peluang untuk menerapkan fungsi campuran pada satu bangunan. Dengan ini, fungsi suatu bangunan bisa langsung diajukan lebih dari satu fungsi sekaligus. Tentu apabila pelaku usaha mengajukan permohonan PBG dengan fungsi bangunan campuran, tetaplah harus menetapkan aktivitas yang menjadi prioritas fungsi bangunan gedung tersebut.
Proses Penerbitan PBG
Pelaksanaan konstruksi harus dilaksanakan setelah pemilik bangunan gedung mendapatkan PBG yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat khusus untuk wilayah DKI Jakarta.
Proses permohonan PBG dibagi menjadi dua:
Konsultasi perencanaan
Penerbitan
Konsultasi perencanaan meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Dalam proses pendaftaran, Pemohon harus mengajukan dokumen rencana teknis. Dokumen rencana teknis meliputi dokumen rencana arsitektur, dokumen rencana struktur, dokumen rencana utilitas dan dokumen spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana teknis tersebut kemudian diperiksa dan disetujui, pemilik akan mendapatkan rekomendasi penerbitan pemenuhan standar teknis. Setelah mendapatkan rekomendasi, Dinas Teknis akan menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan menjadi dasar untuk diterbitkannya PBG.
Selanjutnya, penerbitan PBG akan dilakukan setelah Pemohon telah melakukan pembayaran retribusi daerah yang telah ditetapkan. Penerbitan PBG ini dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ketentuan Sanksi
Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin dan/atau pembongkaran bangunan gedung.
Ketentuan Peralihan
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021.Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya PP 16/2021, izin tersebut masih tetap berlaku. Bagi bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebeleum PP 16/2021 ini berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir. Bangunan gedung yang telah berdiri dan belum memilik PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.
Termasuk :
1. Surat Keputusan KKPR dari DPMPTSP
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
3. Sertifikat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Free :
- Daftar simak bidang Struktur, Arsitek, Mekanikal Elektrik
- Data spesifik teknis Struktur, Arsitek, Mekanikal Elektrik
- Gambar kerja Struktur, Arsitek, Mekanikal Elektrik
- Pendampingan selama kepengurusan
STAR JASA PERIZINAN
Perum Tiara Indah B2 Mutihan Rt. 01 Wirokerten Banguntapan Bantul
HOTLINE : 081212303776
WHATSAPP : 081212303776
TELEGRAM : 08158933776
Email : starjasaperizinan@gmail.com
Website : www.starjasa.com
FP : starjasa
IG : starjasa
#starjasa #starjasajogja #jasaperizinan #jasaperijinan #starjasaperizinan #starjasaperijinan #perizinan #legalitasusaha #legalitasmudah #legalitas #legal #izinusaha #jasaperizinanjogja #jasaperijinanjogja #pendirianbadanusaha #pendirianperusahaan #jasapendirianperusahaan #jasapengurusanpbg #jasapembuatanpbg #jasabuatimb #jasapengurusanIMB #jasadaftarIMB #imb #jasabuatIMB #jasabuatPBGjogja #jasaslf #jasaslfjogja #jasaslfsleman #jasaizinIMB #jasaizinPBG #jasapbgsleman #jasapbgbantul #jasapbgjogjakota #slfjogja #slf #slfsleman #slfbantul #jasabuatslf #jasabuatkajian
BIRO Jasa pembuatan IMB jasa pengurusan SLF jasa pengurusan PBG jogja
Rp 50.000
Kab. Bantul, Yogyakarta
Kondisi
Baru
Diperbaharui
5 hari lalu
Dilihat
115 kali
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.










