Jualo
Pilih lokasi
Deskripsi

BIAYA PENGURUSAN PIRT

PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. Suatu produk dapat diedarkan atau diperjualbelikan secara legal setelah produsen yang bersangkutan memiliki SPP-IRT. Jika produk tersebut telah di produksi oleh suatu produsen kemudian terdapat orang lain atau badan usaha lain yang ingin melakukan pengemasan kembali terhadap produk tersebut, hal ini sebenarnya diperbolehkan selama orang atau badan usaha lain ini memiliki izin repacking atau izin usaha mengemas kembali.

Untuk memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Kemudian pelaku usaha harus mengajukan pemeriksaan sarana produksi pangan. Sertifikat yang didapat dari kegiatan penyuluhan dan hasil uji pemeriksaan sarana produksi pangan merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh SPP-IRT. Kedua persyaratan tersebut diajukan bersamaan dengan Formulir SPP-IRT, Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa, rancangan label pangan, fotocopy KTP dan pas photo pemilik. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt

Lihat selengkapnya

BIAYA PENGURUSAN PIRT

Rp 8.500.000

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten

Kondisi

Baru

Diperbaharui

Lebih dari 1 tahun

Dilihat

64 kali

WHATSAPP
Informasi Penjual
CVJASPERINDO

CVJASPERINDO

Geolocation IconKota Tangerang Selatan, Banten
Tips Membeli Produk dari Penjual
Jualo.com
Hati-hati Penipuan !!
Pastikan kamu telah memeriksa profil penjual dan ketersediaan barang sebelum lakukan pembayaran. Segala jenis transaksi di luar tanggung jawab Jualo.

Product Lain Penjual

image thumb for PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI

PELAPORAN LKPM TAHAP KONSTRUKSI

Rp 500.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

image thumb for OSS PERIZINAN KLINIK

OSS PERIZINAN KLINIK

Rp 35.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

image thumb for SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

SBU JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

Rp 35.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

Iklan Serupa

image thumb for BIAYA PENGURUSAN PIRT

BIAYA PENGURUSAN PIRT

Rp 8.500.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

image thumb for BIAYA PENGURUSAN PIRT

BIAYA PENGURUSAN PIRT

Rp 8.500.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

image thumb for BIAYA PENGURUSAN PIRT

BIAYA PENGURUSAN PIRT

Rp 8.500.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

image thumb for BIAYA PENGURUSAN PIRT

BIAYA PENGURUSAN PIRT

Rp 8.500.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

image thumb for BIAYA PENGURUSAN PIRT

BIAYA PENGURUSAN PIRT

Rp 8.500.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten

image thumb for BIAYA PENGURUSAN PIRT

BIAYA PENGURUSAN PIRT

Rp 5.000.000

Baru

Tawar

Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

image thumb for BIAYA PENGURUSAN TKDN

BIAYA PENGURUSAN TKDN

Rp 55.000.000

Baru

Kota Tangerang Selatan, Banten